§ 1923 : Seorang aktivis perempuan bernama Eglantyne
Jeb mendeklarasika 10 pernyataan hak – hak anak yaitu hak akan nama dan
kewarganegaraan, hak kebangsaan, hak persamaan dan non diskriminasi, hak perlindungan,
hak pendidikan, hak bermain, hak rekreasi, hak akan makanan, hak kesehatan dan
hak berpartisipasi dalam pembangunan.
§ 1924 : Deklarasi hak anak diadopsi dan disahkan
oleh Majelis Umum Liga Bangsa – Bangsa.
§ 1948 : Diumumkan Deklarasi Hak Asasi Manusia.
§ 1959 : PBB mengadopsi Hak – Hak Anak untuk kedua
kalinya.
§ 1979 : Disebut juga tahun anak internasional dimana
tahun ini juga dibentuk satu komite untuk merumuskan Konvensi Hak Anak (KHA).
§ 1989 : KHA diadposi oleh majelis umum PBB dan pada
tanggak 20 November 1989 dimana KHA berisi 54 pasal.
§ 1990 : Indonesia menandatangani KHA di markas besar
PBB di New York.
§ 1990 : Indonesia meratifikasi KHA melalui Kepres
No. 36 Tahuun 1990 tanggal 25 Agustus 1990.
§ 1990 : 2 September 1990, KHA disepakati sebagai hukum
international.
§ 1999 : Indonesia mengeluarkan UU No.30 tahun 1990
oleh HAM.
§ 2002 : Indonesia mengeluarkan UUPA (Undang – Undang
Perlindungan Anak) No. 23 Tahun 2002 yangterdiridari14 Bab dan 93 Pasal.
Dan sampai saat ini juga telah dibentuk
Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bertugas mengawasi pemerintah maupun
masyarakat dalam rangka pemenuhan hak – hal anak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar