Senin, 23 Juli 2012

mengenal hak-hak anak

Pada tahun 1923, seorang tokoh perempuan bernama Eglantyne Jebb, membuat 10 pernyataan hak-hak anak

1924
Disahkan sebagai pernyataan hak anak oleh
Liga Bangsa-bangsa (LBB)
1959
Diumumkan pernyataan hak-hak anak oleh
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
1979
Diputuskan adanya
Hari Anak Internasional
1989
Disahkan
Konvensi Hak-hak Anak (KHA)
oleh PBB

Konvensi Hak-hak Anak, adalah perjanjian antar bangsa-bangsa mengenai hak-hak anak

Hak-hak anak melekat dalam diri anak
Hak-hak anak merupakan
Hak Asasi Manusia
Hak-hak Anak menjamin
Hak Asasi Anak

Berarti:
    AKU di seluruh dunia adalah manusia yang memiliki hak-hak, Walaupun begitu AKU tahu, di berbagai belahan dunia masih saja AKU menjadi korban dalam berbagai keadaan

Oleh karena itu, semua orang harus tahu AKU memiliki sejumlah Hak yang sudah diakuiAgar bisa menjadi dasar perubahan kehidupan yang lebih baik

prinsip-prinsip dasar menyangkut hak-hak ku ?
tidak boleh dibeda-bedakan AKU hanya karena perbedaan agama, suku, ras, jenis kelamin dan budaya
(Pasal 2)

Hal terbaik menyangkut kepentingan hidupku harus jadi pertimbangan (Pasal 3)

harus tetap hidup danberkembang sebagai manusia AKU (Pasal 6)

AKU harus dihargai dan didengarkan ketika mengemukakan pendapat (Pasal 12)

hak-hak anak


Hak- Hak anak


    Secara internasional hak-hak anak telah diakui dalam Konvensi Hak Anak yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 1989. Menurut konvensi tersebut, semua anak, tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama, jenis kelamin, asal-usul keturunan maupun bahasa memiliki hak-hak:

A. Hak &kebebasan sipil

Setiap anak memiliki hak & kebebasan sipil sebagaimana orang dewasa, misalnya:

Hak untuk memiliki identitas dan kewarganegaraan;

  • Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama;
  • Hak atas kebebasan berekspresi/ menyampaikan pendapat;
  • Dll.
Namun anak tidak mempunyai hak politik:
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu;
  • Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
B. Hak atas lingkungan keluargaMerupakan hak asasi khusus untuk anak. Orang dewasa tidak mempunyai hak ini.Berarti bahwa anak mempunyai hak untuk diasuh oleh orangtuanya. Jika orangtua tidak ada atau tidak mampu mengasuh, anak berhak mendapatkan keluarga/pengasuh pengganti.
Hak atas lingkungan keluarga meliputi juga hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan (fisik, mental, seksual, dan penelantaran/pengabaian) oleh orangtua atau wali anak.Jika anak mengalami tindak kekerasan dan pengabaian, maka Negara wajib memberikan perlindungan kepada anak, kalau perlu dengan mencabut kuasa asuh orangtua/wali, dan pada tingkat yang serius, menghukum orangtua/ wali.
C. Hak atas kesehatan & kesejahteraan dasarAnak mempunyai hak atas standar kesehatan tertinggi yang bisa diberikan, meliputi misalnya:
  • Pencegahan penyakit, kurang gizi dan pengurangan angka kematian bayi;
  • Layanan kesehatan;
  • Termasuk asuransi kesehatan.
Anak cacat berhak atas layanan kesehatan khusus agar mereka bisa mempersamakan diri dengan anak-anak yang tidak cacat.
D. Hak atas pendidikan, waktu luang & kegiatan budayaHak atas pendidikan, terutama pendidikan dasar.Hak untuk beristirahat, mempunyai waktu luang untuk bermain dan berekreasi.Hak untuk terlibat aktif dalam kegiatan budaya didalam masyarakatnya.
E. Hak atas perlindungan khususUntuk kelompok anak tertentu:
  • Pengungsi anak;
  • Anak yang berkonflik dgn hukum;
  • Anak dari kelompok minoritas atau masyarakat adat terasing.
Untuk semua anak:
  • Dalam situasi perang/sengketa bersenjata.;
  • Dari eksploitasi ekonomi.
  • Dari penyalah-gunaan narkoba.
  • Dari eksploitasi & kekerasan seksual.
  • Dari penjualan, penculikan dan perdagangan anak.
  • Dari eksploitasi dalam bentuk lainnya.