1924
Disahkan sebagai pernyataan hak anak oleh
Liga Bangsa-bangsa (LBB)
1959
Diumumkan pernyataan hak-hak anak oleh
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
1979
Diputuskan adanya
Hari Anak Internasional
1989
Disahkan
Konvensi Hak-hak Anak (KHA)
oleh PBB
Konvensi Hak-hak Anak, adalah perjanjian antar bangsa-bangsa mengenai hak-hak anak
Hak-hak anak melekat dalam diri anak
Hak-hak anak merupakan
Hak Asasi Manusia
Hak-hak Anak menjamin
Hak Asasi Anak
Berarti:
AKU di seluruh dunia adalah manusia yang memiliki hak-hak, Walaupun begitu AKU tahu, di berbagai belahan dunia masih saja AKU menjadi korban dalam berbagai keadaan
Oleh karena itu, semua orang harus tahu AKU memiliki sejumlah Hak yang sudah diakuiAgar bisa menjadi dasar perubahan kehidupan yang lebih baik
prinsip-prinsip dasar menyangkut hak-hak ku ?
tidak boleh dibeda-bedakan AKU hanya karena perbedaan agama, suku, ras, jenis kelamin dan budaya(Pasal 2)
Hal terbaik menyangkut kepentingan hidupku harus jadi pertimbangan (Pasal 3)
harus tetap hidup danberkembang sebagai manusia AKU (Pasal 6)
AKU harus dihargai dan didengarkan ketika mengemukakan pendapat (Pasal 12)






















